Didalam ilmu fiqih hukum pembunuhan secara umum terbagi menjadi dua macam:
- pembunuhan yang dilarang, ini dikarenakan pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum,
- Pembunuhan dengan hak, ini dikarenakan pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum.
1. Pembunuhan Sengaja
- yaitu, pembunuhan yang dilakukan dengan adanya niat untuk membunuh dan menggunakan alat yang tajam (yang sekiranya dapat digunakan untuk membunuh)serta pelaku harus mukallaf (baligh,berakal)
- pelaku pembunuhan sengaja dikenakan hukuman qisos, apabila dimaafkan keluarga korba, maka harus membayar diat mughaladah, jika masih dimafkan, hukuman penggantinya adalah takzir.
- yaitu, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk memukul tetapi tidak ada niat untuk membunuh, dan menggunakan alat yang tumpul (seperti balok, kayu, tongkat, dll)
- Pelaku pembunuhan menyerupai sengaja tidak dikenai qisas tetapi harus membayar diat mughaladah selama 3 tahun (tiap tahun1/3-nya)
- diat mughaladahnya dengan 100 ekor unta, diantaranya: 30 ekor unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 thn),30 ekor unta jadza'ah (unta betina berumur 4-5 thn), dan 40 ekor unta khalifah (unta betina bunting)
- yaitu, pembunuhan karena adanya unsur kesalahan dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan salah dalam kelalaian.
- pelaku pembunuhan karena kesalahan juga tidak dikenakan qisas tetapi harus membayar diat mukhafafah dan membayar kafarat.
- diat mukhafafahnya dengan 100 ekor unta, diantaranya: 20 ekor unta hiqqah, 20 ekor unta jadza'ah, 20 ekor unta binti labun (unta betina berumur<2 thn), 20 ekor binti makhad (unta betina berumur <1 thn), 20 ekor ibnu labun ( unta jantan berumur >2 thn)