Rabu, 10 Oktober 2012

HUKUM PEMBUNUHAN (ILMU FIQIH)




Didalam ilmu fiqih hukum pembunuhan secara umum terbagi menjadi dua macam:
  1.  pembunuhan yang dilarang, ini dikarenakan pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum,
  2.  Pembunuhan dengan hak, ini dikarenakan pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum.
Oleh para ulama, Pembunuhan yang dilarang dibagi lagi menjadi tiga, diantaranya:
1. Pembunuhan Sengaja
  • yaitu, pembunuhan yang dilakukan dengan adanya niat untuk membunuh dan menggunakan alat yang tajam (yang sekiranya dapat digunakan untuk membunuh)serta pelaku harus mukallaf (baligh,berakal)
  • pelaku pembunuhan sengaja dikenakan hukuman qisos, apabila dimaafkan keluarga korba, maka harus membayar diat mughaladah, jika masih dimafkan, hukuman penggantinya adalah takzir.
2. Pembunuhan Menyerupai Sengaja
  • yaitu, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk memukul tetapi tidak ada niat untuk membunuh, dan menggunakan alat yang tumpul (seperti balok, kayu, tongkat, dll)
  • Pelaku pembunuhan menyerupai sengaja tidak dikenai qisas tetapi harus membayar diat mughaladah selama 3 tahun (tiap tahun1/3-nya) 
  • diat mughaladahnya dengan 100 ekor unta, diantaranya: 30 ekor unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 thn),30 ekor unta jadza'ah (unta betina berumur 4-5 thn), dan 40 ekor unta khalifah (unta betina bunting)
3. Pembunuhan karena Kesalahan
  • yaitu, pembunuhan karena adanya unsur kesalahan dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan salah dalam kelalaian.
  • pelaku pembunuhan karena kesalahan juga tidak dikenakan qisas tetapi harus membayar diat mukhafafah dan membayar kafarat.
  • diat mukhafafahnya dengan 100 ekor unta, diantaranya: 20 ekor unta hiqqah, 20 ekor unta jadza'ah, 20 ekor unta binti labun (unta betina berumur<2 thn), 20 ekor binti makhad (unta betina berumur <1 thn), 20 ekor ibnu labun ( unta jantan berumur >2 thn)
Demikian sedikit informasi dari kami, semoga bermanfaat bagi pembaca........amin..........